KALTIM - Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menyampaikan. Pihak Kepolisian Daerah Kaltim, berhasil gagalkan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi di Batu Sopang, Kabupaten Paser, pada Sabtu (3/9/2022).
Atas peristiwa tersebut, turut diamankan empat pelaku berinisial US, IS, AP dan SG oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk dimintai keterangan dan mempertangungjawabkan perbuatanya.
Menurut Yusuf Minggu (4/9/2022). Dalam kronologisnya menerangkan. Para Tersangka ditangkap dihari dan tempat yang sama, saat melakukan aksinya di sekitar SPBU APMS PT Lautan Mas Berlian yang terletak di Jalan Negara KM 145, Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser.
Dalam masing-masing perannya, Tersangka US melakukan pembelian BBM jenis Solar Subsidi sebanyak 880 liter dengan harga Rp 5.150/liter, untuk dijual kembali eceran dengan harga Rp13 ribu/liter.
Tersangka IS membeli BBM jenis solar subsidi sebanyak 1.385 liter dengan harga Rp5.150 s/d Rp 6.500/liter untuk di jual kembali dengan harga Rp12 ribu/liter
Serta Tersangka AP membeli BBM jenis solar subsidi sebanyak 1.075 liter dengan harga Rp 5.650 /liter, untuk dijual kembali dengan cara eceran seharga Rp 17 ribu/liter.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Sedangkan SG, ditangkap karena selaku pengawas di APMS PT Lautan Mas Berlian mendapatkan keuntungan dalam aksiinya turut menjual BBM jenis solar subsidi dari APMS di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),
Adapun barang bukti yang diamankan, 3 unit mobil pikap, 16 drum berisi solar bersubsidi total kurang lebih 3.340 liter, kemudian Nota bukti pembelian BBM di APMS, ” terang Yusuf