Hetifah Herni melalui Kuasanya, Muhammad Kurniawan Eka Surya, Advokat yang tergabung dalam Kantor Advokat Muhammad Ali Associate setujui tawaran perdamaian dari Kuasa Terlapor HS 47 (tahun). Rabu, (14/9/22).
Tawaran tersebut disetujui setelah Leni Kuasa Hukum Terlapor menyerahkan keseluruhan sisa uang Hetifah yang merupakan korban dalam pembelian rumah yang sejak tahun 2018 hingga usai perdamaian tidak ada fisik utuhnya.
Menurut Kurniawan saat jumpa awak media Kamis, 15/9/22. Sebelumnya Kliennya kesal karena bangunan yang dibayar bertahun-tahun tidak ada perkembangan atau progres sama sekali, sedangkan dua bangunan hanya tampak pondasi.
"Tapi setelah hak-hak Klien kami selaku nasabah dikembalikan, setidaknya kami ikut lega karena Klien Kami tampak sangat bahagia hak-haknya bisa disimpan kembali ke tabungan pensiunannya". Tutur Kurniawan.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Lebihlanjut Kurniawan mengatakan, selain menyetujui dibuatkan surat pencabutan aduan berdasar bukti perdamaain. Melalui awak media, Hetifah menyampaikan ucapan terimakasih ke pada Kapolsek Kuaro yang telah intens memberi playanan.
"Ya saat uang Klien kami diserahkan, Hetifah yang merupakan pensiunan guru Sekolah Dasar (SD_red) tampak sangat bahagia. Dengan wajah berbinar-binar dia ucap Alhamdulillah, lalu sampaikan terimakasih ke Penyidik dan Kapolsek Kuaro melalui awak media". Ujar Kurniawan. (*Hendra*)